Saya sangat mendukung apabila seorang guru diwajibkan memiliki laptop, karena guru sertifikasi seperti sekarang harus melek IT dan wawasannya, sudah bukan jamannya manual tulis tangan atau mesin ketik, tapi beri kesempatan beli sendiri sesuai kemampuan dan kegunaan, jangan dipaksa tipe dan harga tertentu.
Kewajiban beli laptop tersebut adalah langsung instruksi dari Dinas Pendidikan Kota Malang. Sosialisasinya kepada masing-masing sekolah di Kota Malang, yang terdapat guru lolos sertifikasi. Jelas aja para guru menolak, alasannya sudah punya laptop dan harganya itu yang benar benar gak mauk akal.
Laptop yang disediakan adalah merek Toshiba, tipe C 640, dengan prosesor i3, hardisk 500 GB. Diknas menetapkan harga Rp 7,8 juta. Padahal, harga laptop dengan merek sama dan tipe sama di pasaran, harganya hanya Rp 4.150.000.
"Ini jelas pemaksaan dari Diknas Kota Malang. Karena walaupun guru sudah memiliki laptop sejak lama, tetap wajib beli. Makanya, kami menolak bersama guru lainnya," kata salah satu guru SDN Kebonsari 2, Sukun Kota Malang, Rabu (8/2/2012). Setiap guru yang lulus sertifikasi diwajibkan membayar Rp 7,8 juta untuk mendapatkan laptop.
Para guru yang menolak itu, Rabu (8/2/2012), mendatangi SMK Negeri 4 Grafika, Kota Malang, bersama puluhan guru lainnya, dari SDN di wilayah Kecamatan Sukun. SMKN 4 Grafika, hanya menjadi tempat pendistribusian laptop kepada para guru SDN, untuk wilayah Kecamatan Sukun, sebanyak 200 guru.
Selain mendapatkan laptop, setiap guru juga mendapatkan modem dan kartu perdana untuk fasilitas modem. Walaupun sudah disosialisasikan, para guru tersebut masih belum tahu sistem pembayarannya. Para penerima laptop langsung ikut pelatihan mengoperasikan laptop yang sudah dibelinya dengan tutor dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Pendistribusian laptop diberikan oleh PT Budi Karya Mandiri Surabaya.
Ada apa dengan aturan para guru sertifikasi diwajibkan membeli laptop ini??