Masih ingat dong, kemacetan panjang yang diakibatkan oleh buruh yang berdemonstrasi dengan memblokir jalan di tol cikampek, Jumat lalu (27/01). Tak tanggung-tanggung, sampai menteri turun tangan menemui demonstran agar bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Dan akhirnya, tuntutan buruh tentang UMK akhirnya disepakati juga. Dimana UMK Bekasi berdasarkan kelompoknya, Kelompok 1 Rp 1.491.000, Kelompok 2 Rp 1.715.000 dan Kelompok 3 Rp 1.849.00. Dengan adanya keputusan ini maka keputusan ini akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UM Kabupaten Bekasi sebagai pengganti keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya.
Sebagaimana yang kita ketahuin bersama, aksi pemblokiran jalan tol cikampek ini merugikan banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, pengusaha-pengusaha yang memang menggantungkan nasib pada tol cikampek (seperti pengusaha travel Bandung-Jakarta-Bandung).
Bahkan, kabarnya akibat aksi ini, beberapa perusahaan akan merelokasi pabriknya ke luar Jakarta dan Bekasi. Waduh bisa bahaya dong, kalau investor mengalihkan modalnya. Masih untunglah kalau relokasinya keluar Jakarta atau Bekasi, kalau keluar Indonesia?.
Semoga masalah ini bisa jadi pelajaran buat para pengusaha, agar lebih memperhatikan nasib buruh.