Aksi demo yang dilakukan oleh ribuan buruh pada Jumat (27/1) lalu belum berimbas pada pembatalan investasi atau relokasi pabrik. Pasalnya, pada saat itu juga telah disepakati jumlah upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang digugat oleh para buruh. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BPKM) Azhar Lubis. Menurutnya, efek dari dampak aksi terhadap relokasi ataupun pembatalan investasi tidak dapat dilihat secara langsung. Namun, ia menegaskan hal ini kemungkinan kecil terjadi lantaran telah terjadi kesepakatan.
Upah baru sesuai SK Gubernur Jawa Barat itu akan dibayarkan untuk pekerja mulai awal Februari 2012. SK UMK Bekasi yang baru tersebut, yaitu untuk kelompok III sebesar Rp1.491.000, kelompok II Rp1.715.000, dan kelompok Rp1.849.000.
SK Baru Gubernur Jabar itu dibuat setelah munculnya aksi besar-besaran yang dipicu vonis pembatalan SK sebelumnya oleh PTUN Bandung atas permintaan Apindo Jabar. Vonis itu merugikan buruh. Demo tersebut melumpuhkan aktivitas produksi dan sarana transportasi telah mengakibatkan dampak yang sangat luas dan kerugian materil ditanggung pengusaha.