Upah Buruh Seharusnya Rp2,7 Juta

Imam  , Jakarta
04/02/12

dilihat: 70 kali           Komentar: 0

Upah Buruh Seharusnya Rp2,7 Juta

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan upah minimum buruh di Tangerang dan Bekasi setidaknya Rp2,7 juta. Dita menyebutkan itu berdasarkan sebuah lembaga survei dan kajian ilmiah. Dari data survei, ada 163 komponen survei. Jika semua komponen terpenuhi yang muncul Rp2,7 juta," kata Dita di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2012. 

 
Namun demikian, dia mengatakan jika upah minimum itu ditetapkan, maka ada pihak yang keberatan, yaitu pengusaha. "Pengusaha bisa sakit kepala. Dari angka Rp1,5 juta ke Rp2,7," katanya. Karenanya, dia mengusulkan agar kenaikan itu berlangsung secara bertahap, selain itu pemerintah juga perlu membereskan masalah-masalah yang memberatkan dunia usaha.
 
Ya jelas aja, buruh tidak akan sejahtera dengan upah minimum, karena upah tidak didesain untuk kesejahteraan. Upah minimum hanya didesain untuk anak baru masuk yang masih lajang. Kalau sudah menikah tidak mungkin dapat hitungan segitu. Ibu Dita juga mengatakan, selain memperbaiki upah minimum, hal yang dapat dilakukan untuk mensejahterakan buruh antara lain, menjadikan industri efisien sehingga alokasi keuntungan untuk pekerja lebih besar.
 
Kedua, adalah pemerintah harus lebih jeli dalam mengendalikan harga barang, seperti sembilan bahan pokok khususnya beras harus dipantau. "Aspek jaminan sosial, juga perlu dijamin. Buruh harus mendapatkan jamsostek," ujarnya. 
 
Konsep upah layak memang belum menjadi istilah resmi yang diterima oleh pemerintah. Istilah yang selama ini dikenal adalah upah minimum yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak.Untuk menutupi kekurangan itu, buruh harus bekerja lebih lama (mengandalkan lembur), bekerja sampingan, menggabungkan penghasilan anggota rumah tangga lainnya, meniadakan konsumsi untuk barang-barang tertentu, dan berutang.
 
Masalah upah adalah masalah dalam hubungan kerja, yang terkait dengan masalah produksi dan reproduksi. Dalam hal ini, peran pemerintah relatif masih terbatas. Akan tetapi bagaimana dengan kebutuhan hidup layak? Apakah pemenuhan kebutuhan hidup layak melulu tanggung jawab pengusaha? Upah memang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan hidup layak. Untuk menjawab permasalahan ini, pemerintah bisa mulai memperbaiki program jaminan sosial yang terkait langsung dengan kebutuhan perumahan, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga negaranya.
 

Berbagi cerita?Kirim ceritamu ke kirim.ceritamu.com

 total komentar

Jangan sampai kelewatan hadiah baru! Yuk lihat terus kebawah!

Close