CERITAMU.COM - Penyanyi dangdut
Machicha Mochtar bertahun-tahun telah memperjuangkan hak pengakuan Muhammad Iqbal Ramadhan, anak lelaki hasil dari pernikahan sirinya dengan Moerdiono, mantan menteri Penerangan di era
Soeharto.
Akhirnya penantian lama tersebut membuahkan hasil, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Machicha atas undang-undang perkawinan.
Seperti yang dibacakan oleh ketua MK, Mahfud MD di Jakarta, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan 'Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya."
menanggapi keputusan tersebut Machicha merasa lega, karena selama ini anaknya kesulitan dalam memiliki akta kelahiran disebabkan tidak adanya buku nikah. Tak hanya itu, Iqbal juga tidak dibiayai kehidupannya dan diakui oleh
Moerdiono, ayahnya sendiri.
"Ini merupakan kemenangan anak yang selama ini tidak diakui oleh bapaknya," ungkap Machica Mochtar, usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi seperti dilansir kapanlagi.
Ditekankan oleh Ahmad Fadlil selalu Hakim Konstitusi, menjelaskan sebagai pertimbangan, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. (AD)