Dapatkan berbagai hadiah langsung dengan mengirimkan komentar dan Ceritamu! Ayo cek di sini!

Sikap Komnas Perempuan Terhadap Kasus Anand Krisna

Sikap Komnas Perempuan Terhadap Kasus Anand Krisna

Komisi Nasional Anti Kekerasan tehadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat bahwa putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Anand Krishna adalah terobosan hukum yang penting.

Pertama, putusan ini menopang seluruh proses pemulihan korban. Tidaklah gampang bagi korban untuk dapat mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual, termasuk pencabulan, yang ia hadapi. Apalagi bila perbuatan itu dilakukan oleh tokoh publik.

Pengungkapan dapat menyebabkan korban kembali trauma, disalahkan, distigma, atau juga dituduh berbohong. Dengan Putusan ini, nama baik korban dipulihkan. Berkenaan dengan itu, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum untuk memohon Kasasi, dan berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung proses pemulihan korban selanjutnya.

Kedua, putusan ini mengingatkan bahwa lingkup persoalan dan sistem pembuktian dalam sistem hukum Indonesia atas kasus kekerasan seksual masih menjadi hambatan bagi korban mendapat keadilan. Hal ini misalnya tercermin dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan.

Putusan ini menunjukkan betapa pentingnya perubahan segera pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peningkatan kapasitas dan sensitivitas aparat penegak hukum pada kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan.

Komnas Perempuan juga mengajak masyarakat untuk menempatkan tindak kekerasan ini secara proporsional. Salah satunya adalah dengan tidak menstigma komunitas spiritual Anand Ashram atas apa yang telah terjadi.

Kelompok-kelompok masyarakat juga perlu mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan korban atas kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

(foto : adibsusila.multiply.com)

1 Komentar Laporkan Cerita

Alip Firmansyah

Penulis

Alip Firmansyah

Komentar

(1 Komentar)
  1. Agus Kurniawan Ditulis pada tanggal 06 Agustus 2012 22:52

    Saya setuju dengan apa yang disampaikan Komnas Perempuan. Tapi,kasus pencabulan tetap harus diberi sanksi tegas (hukuman), agar kejadian yang sama tidak terulang.

login